Licik! KPK Temukan Catatan Tangan Berkode Khusus Terkait Kasus Suap Walikota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 23 Mei 2022 | 16:33 WIB
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan tangan berkode khusus dan sejumlah dokumen yang didapat dari penggeledahan empat lokasi di Kota Ambon terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Pada Jumat (20/5), KPK menggeledah kantor kerja Wakil Walikota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Kota Ambon, kediaman Kadis PUPR Kota Ambon, dan kediaman Kepala Bappeda Kota Ambon.

"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).

Ali mengungkapkan, sejumlah bukti yang diamankan tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi terhadap para saksi maupun tersangka.

"Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap tersebut, diantaranya yaitu menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon, ruang kerja tersangka Bupati Ambon nonaktif Richard, dan beberapa tempat lainnya.

Dari penggeledahan beberapa lokasi tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Diketahui dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Namun tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: