Cecar 4 Saksi, KPK Usut Perintah Ade Yasin Pungut Uang Dari Kontraktor

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pengumpulan sejumlah uang atas perintah dari tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dari beberapa kontraktor penggarap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pada Jumat (20/5) KPK mendalami hal tersebut kepada empat saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/5).

Ali menyebutkan keempat saksi tersebut yaitu Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar alias Akew, Sunaryo selaku wiraswasta/Dirut PT Kemang Bangun Persada, Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, dan Krisna Candra Januari alias Kris sebagai wiraswasta.

Selain itu, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lain untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).

Keempat saksi tersebut yaitu pegawai honoerer BPK Perwakilan Jabar Muhammad Wijaksana, Tantan Septian selaku sopir, serta dua mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.

Ali menjelaskan, saksi Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi didalami terkait pengetahuan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

Sedangkan saksi Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan tersangka Ihsan Ayatullah (IA) dan tersangka PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Pertemuan tersebut diduga untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jabar.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: