Hari Ini! Kemlu RI Panggil Dubes Inggris Imbas Pengibaran Bendera LGBT

Laporan: Ari Harahap
Senin, 23 Mei 2022 | 10:45 WIB
Pemerintah Indonesia akan meminta klarifikasi Dubes Inggris soal bendera LGBT/net
Pemerintah Indonesia akan meminta klarifikasi Dubes Inggris soal bendera LGBT/net

SinPo.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins imbas dari pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan Dubes Inggris akan dipanggil pada Senin (23/5) hari ini oleh pejabat Amerika dan Eropa Kemlu RI.

“Hari ini (akan dipanggil) dan informasinya pejabat terkait yang menangani Amerop. Tidak Ibu Menlu (yang memanggil),” ujar Jubir Kemlu RI, Senin (23/5).

Sebelumnya diketahui, Juru Bicara Kemlu RI menyayangkan tindakan Kedubes Inggris, karena menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia dan menciptakan isu sensitif.

Sikap Kedubes Inggris dinilai tidak sensitif dengan isu dalam negeri Indonesia, apalagi tindakan itu diunggah ke sosial media.

“Tindakan tersebut (pengibaran bendera LGBT), disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia,” kata Faizasyah, Minggu (22/5).

Tidak hanya Kedutaan Inggris, Kemlu RI juga memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga, menghormati sensitifitas di tanah Indonesia.

“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai apa yang dilakukan pihak Kedubes Inggris merupakan tindakan provokatif. 

TB Hasanudin menerangkan Indonesia memiliki UU No 1/1982 yang merupakan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. 

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," ujar Hasanuddin, Minggu (22/5).

Namun, TB Hasanuddin menilai ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik terkait aksi pengibaran bendera LGBT itu, khususnya pada Pasal 3 Ayat 1 (e). 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.

"Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dipercaya oleh bangsa Indonesia," katanya.sinpo

Komentar: