Komisi X DPR RI: Ekonomi Kreatif Harus Miliki Undang-Undang yang Jelas
Jakarta, sinpo.id - Bambang Sutrisno selaku Anggota Komisi X DPR RI, menyampaikan pandangannya terkait ekonomi kreatif harus memiliki Undang-Undang (UU) yang sangat jelas. Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ekonomi kreatif di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Saya rasa, ekonomi kreatif yang kita inginkan harus memiliki Undang-Undang (UU)," cetus Politisi Golkar ini dalam rapat.
Jika dilihat dari pelembagaan insan industri kreatif dengan berbagai bidang, serta ditangani oleh Pemerintah dan juga ditindaklanjuti oleh institusi, maka akan terjadi gesekan jika dikaitan dengan masalah kewenangan dan masalah keuangan.
Dalam hal ini, Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif maupun industri kreatif.
"Tetapi, jika tidak bisa menempatkan dengan baik. Maka, saya khawatir Undang-Undang ini nantinya akan bias," tutupnya.
