Penuntutan KPK Terhadap Koruptor Unsur Politikus Kian Letoy Sejak 2021

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 22 Mei 2022 | 14:58 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/net
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/net

SinPo.id -  Penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai makin letoy, khususnya untuk koruptor unsur politikus.

Hal ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) berdasarkan pengamatan mereka terhadap kerja KPK sejak tahun 2021.

Peneliti ICW menilai KPK lebih banyak menuntut pihak swasta selama persidangan pada 2021, ketimbang unsur politikus.

"Mengendurnya penindakan KPK semakin terlihat, terdakwa dengan latar belakang politik, seperti anggota legislatif, lebih sedikit dituntut oleh KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah acara telekonferensi, Minggu  (22/5).

Kurnia mengatakan KPK menuntut 96 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah pada 2018 dan 2019. Namun, KPK cuma menindak 89 orang legislatif di tingkat pusat dan daerah pada 2020 dan 2021.

"Untuk tahun 2021, KPK memproses hukum 27 orang yang didominasi anggota legislatif daerah, praktis hanya satu orang berasal dari anggota DPR RI," ujar Kurnia.

Kurnia menilai KPK mulai melembek. Lembaga Antikorupsi itu dinilai enggan mendalami kasus korupsi untuk mendalami peran politikus.

ICW juga melihat adanya penurunan penindakan terhadap politikus dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mayoritas mengusut perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) selama 2021.

"Dari sini, terlihat kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik," ucap Kurnia.

Kurnia meminta Kejaksaan Agung tidak segan menindak politikus jika menemukan bukti. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang sama dengan KPK untuk menindak politikus berdasarkan aturan yang berlaku.sinpo

Komentar: