Pandemi Covid-19, Kang Ace: Kita Mutlak Membutuhkan UU Perlindungan Yatim Piatu

Laporan: Wawan
Minggu, 22 Mei 2022 | 11:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Ist

SinPo.id - Berkaca dari berbagai problem yang terjadi di masyarakat saat pandemi Covid-19 melanda secara global, maka kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Yatim Piatu mutlak sangat dibutuhkan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5).

"Kita memang membutuhkan sebuah UU perlindungan anak yatim dan yatim piatu, belajar dari Pandemi Covid-19. Kita bisa melihat saat Covid terjadi siapa yang memberikan perhatian terhadap mereka anak-anak yatim dan yatim piatu,” ujar Ace Hasan.

Pria yang bisa disapa Kang Ace ini mengatakan, Komisi VIII DPR RIterus berupaya agar negara selalu memberikan perhatian dan perlindungan serius terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar,l termasuk anak yatim dan yatim piatu.

"Anak-anak yatim dan yatim piatu adalah aset bangsa. Sudah sepantasnya mereka mendapat perlindungan sejak dini melalui dukungan regulasi yang memadai,” sambung Kang Ace.

Legislator dari Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu mengatakan, selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam dua tahun terakhir terdapat beberapa kasus permasalahan sosial di Jawa Barat, antara lain, jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat. Dimana istri dan anak umumnya menjadi korban.

"Kedua banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19. Ketiga selama pandemi, anak atau siswa merasa mendapat tekanan dari orang tua, secara psikis, anak merasa cepat bosan dan ada potensi loss learning,” sambung Kang Ace.

Terakhir, kata Kang Ace, perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 sebanyak 9.821 perkawinan. Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12% menikah dini atau di bawah 18 tahun.

"Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” papar Kang Ace yang saat itu menyampaikan materi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Masa Darurat dan Pasca Pandemi Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kang Ace menyambut upaya yang telah dilakukan praktisi dan aktivis perlindungan anak di Kabupaten Bandung. Bagi Komisi VIII perlindungan anak adalah sesuatu yang sangat penting dan fundamental karena anak termasuk anak yatim dan yatim piatu adalah investasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.

"Usia dini kita sangat besar karena tingkat pertumbuhan mortalitas anak cukup tinggi. Sehinggga tentu saja melahirkan berbagai masalah di dalamnya, sebab itu negara harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap mereka,” demikian Kang Ace yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu.sinpo

Komentar: