KPK Sita Dokumen Terkait Suap Dana PEN Dari Isteri Tersangka Ardian Noervianto

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tersangka korupsi Dana PEN Mochamad Ardian Noervianto/net
Tersangka korupsi Dana PEN Mochamad Ardian Noervianto/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Lisnawati Anisahak Chan yang merupakan isteri dari tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Pada Jumat (20/5), tim penyidik KPK memeriksa aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Lisnawati Anisahak Chan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/5).

Ali menjelaskan, Lisnawati diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ardian dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Ardian kemudian diduga meminta jatah 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: