KPK Amankan Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy Dari Penggeledehan Sejumlah SKPD Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 21 Mei 2022 | 09:00 WIB
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net
Walikota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen proyek hingga catatan aliran uang saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat ( 20/5).

Ali menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut, yaitu ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.

Selanjutnya, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Ali menambahkan, selanjutnya KPK akan melakukan analisa atas penemuan bukti-bukti yang diaita tersebut untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap tersebut, diantaranya yaitu menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon.

Selanjutnya ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dari beberapa lokasi tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Kemudian KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPMPTSP Kota Ambon.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek dari dua lokasi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yaitu Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.sinpo

Komentar: