Sopir Bus Maut Tol Sumo Akhirnya Jadi Tersangka, Polisi Segera Periksa Bos PO Ardiansyah

Laporan: Samsudin
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:09 WIB
Bus PO Ardiansyah kecelakaan di tol Sumo/net
Bus PO Ardiansyah kecelakaan di tol Sumo/net

SinPo.id - Sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, Ade Firmansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan maut yang menewaskan belasan korban jiwa di tol Surabaya-Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Dia diduga lalai atau sengaja menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 15 orang penumpangnya meninggal dunia dan 18 orang luka-luka. Dalam perkara ini, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir cadangan dilakukan setelah gelar perkara.

“Dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, di Surabaya, Kamis, (19/5).

Didit mengungkapkan ada beberapa unsur kesengajaan sopir bus PO Ardiansyah itu. Di antaranya, terbukti mengkonsumsi narkoba saat berkendara, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Lalu sopir juga mengemudi tanpa seizin dari sopir utama. Karena waktu itu sopir utama tidur, karena kashian, lalu bus diambilalih sopir cadangan itu," ujarnya.
 
Sementara itu, Didit belum bisa memastikan narkotika jenis apa yang dikonsumsi Ade. Didit menyatakan bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.
 
"Yang pasti berdasarkan hasil laboratorium, dipastikan positif narkoba. Untuk jenisnya masih didalami, termasuk lokasi di mana sopir menggunakan narkoba itu," katanya.
  
Didit menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yang terdiri dari penumpang maupun nonpenumpang.

Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sopir dari saksi menjadi tersangka.
 
Ade dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.
 
"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," tegasnya.

Didit Bambang juga menjelaskan akan segera memanggil pihak perusahaan PO Ardiansyah terkait kecelakaan ini.

 "Saat ini masih terus didalami, kita lihat perkembangannya seperti apa. Nanti pihak perusahaan juga kita panggil," katanya.

Menurut Didit, pemanggilan terhadap perusahaan karena ada dugaan unsur kesengajaan. Salah satunya, mempekerjakan sopir cadangan yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, nanti pihak perusuhaan juga akan kita panggil (dimintai keterangan)," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan bus terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto, Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB pagi. Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan orang lainnya menderita luka berat.

Kejadian berawal saat bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW itu membawa penumpang kurang lebih 25 orang. Bus diketahui berangkat dari Jogja tujuan Surabaya.

Bus melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di km 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang reklame di pinggir bahu jalan tol sehingga bus terguling.sinpo

Komentar: