Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dkk Segera Jalani Sidang Kasus Suap Pengurusan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:50 WIB
Eks Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net
Eks Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/net

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara kedua tersangka lainnya juga diserahkan, yaitu milik Hamdan (HD) selaku Panitera pengganti dan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Ketiganya merupakan tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

"Tim jaksa menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/5).

Ali menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena berkas kasus dugaan suap tersebut dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materil.

Selanjutnya, Itong dan tersangka lainnya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 Juni mendatang. Ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

Kemudian tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). 

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Itong selaku Hakim PN bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu pengacara sekaligus kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK).

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: