Anggota Komisi III DPR RI Ini Minta UUPA Direvisi
Aceh, sinpo.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mendapat usulan untuk direvisi. Revisi dinilai perlu untuk menguatkan dan supaya tidak bisa dipreteli lagi pasal-pasal di dalamnya. Usulan ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh Nasir Djamil.
"Revisi UUPA ini untuk penyempurnaan, sehingga beberapa hal penting lainnya yang disepakati dalam nota kesepakatan damai RI-GAM atau dikenal dengan MoU Helsinki bisa diakomodir kembali," paparnya.
UUPA yang diterbitkan tahun 2006, merupakan turunan dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Politisi PKS itu menambahkan, tujuan utama revisi adalah untuk menguatkan kedudukan dari UUPA itu sendiri, sehingga tidak mudah diganggu gugat lagi.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membatalkan beberapa pasal dalam UUPA. Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berharap ada dukungan untuk revisi UUPA, sehingga kedepannya tidak lagi kita dengar ada pasal-pasal dalam UUPA yang dibatalkan dengan lahirnya Undang-Undang baru," cetusnya.
Menurutnya, pembahasan UUPA saat dalam bentuk rancangan berlangsung sangat singkat, sehingga masih ada hal-hal yang belum sempurna, dan perlu disempurnakan.
"Pembahasan rancangan UUPA ini hanya memakan waktu delapan bulan, dan itu sejarah pembahasan undang-undang paling singkat. Biasanya, membahas sebuah rancangan undang-undang memakan waktu bertahun-tahun," tutupnya.

