Menkumham Sebut Ada 75 Parpol Terdaftar Namum Tidak Aktif

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 19 Mei 2022 | 00:01 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly/Net
Menkumham Yasonna H Laoly/Net

SinPo.id - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan saat ini setidaknya ada 75 partai politik yang terdaftar di kementeriannya.

Tetapi, sambungnya, dari jumlah itu banyak parpol yang tidak aktif menjalankan fungsinya.

"Dari 75 partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi," ujar Yasonna dalam sambutan membuka Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5).

Ia juga menyebutkan pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, disepakati untuk parpol peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan soal jumlah parpol peserta pemilu 2024, itu adalah kewenangan komisi pemilihan umum (KPU).

"Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut pemilu 2024," ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai politikus PDIP tersebut.

Ia juga mempersilahkan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham segera mendaftar ke KPU.

"Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi," ujarnya. sinpo

Komentar: