Soal Posting Dokumen Pembelian Sepeda Milik Sahroni, Ini Pengakuan Adam Deni

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 18 Mei 2022 | 23:39 WIB
Adam Deni/Net
Adam Deni/Net

SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan akses ilegal, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sadar tindakan mereka mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengakuan ini keduanya sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (18/5).

Mulanya, Majelis Hakim PN Jakut mengorek keterangan mengenai dokumen sepeda mewah tersebut dan hubungannya dengan Sahroni.

Adam Deni kemudian mengaku lupa melakukan mengaburkan (blur) atau menutup nama Sahroni dari dokumen yang diunggah di media sosial.

Mengetahui hal ini, Ni Made sebagai orang yang memberikan dokumen itu pada Adam Deni mengaku keberatan karena melanggar UU ITE.

"Ternyata kan ada nama Ahmad Sahroni yang tidak di-blur, kenapa saudara keberatan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto.

"Karena saya tahu itu melanggar UU ITE Yang Mulia," jawab Ni Made.

Setelah itu, Rudi bertanya kepada Adam Deni mengenai perasaannya saat menyadari lupa menutup nama Sahroni di dokumen yang diunggah.

Menjawab ini, Adam Deni mengaku sudah terlanjur dan tidak akan menghapus postingan tersebut. Dia juga menyadari risiko dari tindakan tersebut.

"Sekarang Adam Deni, Adam Deni tadi mengatakan kelupaan, yang di atas ditutup yang di bawah tidak. Perasaan saudara?" tanya Rudi.

"Karena sudah terlanjur ya sudah, tidak mau saya take down," ujar Adam Deni.

"Tapi tahu risikonya?" timpal Rudi.

"Tahu risikonya, saya sudah siap terima," jawab Adam Deni kemudian.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI