Cabuli 8 Murid! Guru Ngaji Di Bandar Lampung Divonis 5,6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
SinPo.id - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar terhadap guru ngaji bernama Ahmad Arifin dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Guru ngaji di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling itu terbukti mencabuli 8 muridnya.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyanti. Dalam putusannya, ketua majelis menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap 5 tahun 6 bulan dan Rp1 miliar subsider dua bulan penjara," ujar hakim membacakan vonis.
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa guru ngaji cabul telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Masih dengan Hakim Ayu, adapun hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan guru ngaji cabul tersebut juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.
Menurut Hakim, guru ngaji cabul juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara, sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.