KPK Amankan Oknum Pegawai Dinas Hendak Musnahkan Dokumen Suap Walikota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:14 WIB
Walikota Ambon Richard Louhenapessy/net
Walikota Ambon Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang sedang melakukan pemusnahan berbagai dokumen.

Pemusnahan dokumen tersebut diduga terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Benar, Selasa (17/5), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (18/5).

Ali menjelaskan, oknum tersebut diduga mendapatkan perintah dari atasannya untuk melakukan perbuatannya itu. Namun, Ali tidak menerangkan lebih lanjut terkait atasan dari oknum tersebut.

"Yang diduga atas perintah atasannya," ujar Ali.

Ali menuturkan, saat ini tim penyidik masih mendalami motif dari perbuatan tersebut. Atas hal itu, KPK mengingatkan kepada pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari Tim Penyidik.

"Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ungkapnya.

Ali mengingatkan, KPK tidak segan menindak secara hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan penghilangan barang bukti dan berbagai dokumen yang terkait pada perkara yang sedang didalami oleh KPK.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Namun tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.sinpo

Komentar: