KPK Dalami Kewenangan Boyamin Saiman Sebagai Direktur PT Sumber Rejo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Pada Selasa (17/5), KPK memeriksa Boyamin saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Ali menjelaskan, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Boyamin terkait keuangan perusahaan dan aktivitas operasional dari PT Bumi Rejo.
Sementara itu menurut Boyamin pada Selasa (17/5) malam, saat selesai diperiksa mengaku dicecar dengan 11 pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Cuma sebelas pertanyaan, itu satu sampai empat data pribadi, keluarga segala macem. Terus 10 sampai 11 itu bentuk ada tambahan atau ada paksaan," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin menyebut bahwa dirinya juga ditanya terkait kedekatannya dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
"Pertanyaan ke lima apakah kenal Budi Sarwono," ungkapnya.
Diketahui, saat ini KPK sedang mendalami perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Dalam perkara Pencucian Uang, KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.