Kejagung Periksa Lima Mantan Auditor Dirjen Bea Cukai Kasus Dugaan Korupsi KITE Pelabuhan
SinPo.id - Kejaksaan Agung kembal memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Terkait perkara ini, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam saksi yang diperiksa itu lima di antaranya adalah auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara satu saksi yakni Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang tahun 2017.
“Keenam saksi itu yakni TS, FI, TJY, S FKT dan WEP,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (18/5).
Dijelaskan Ketut, TS diperiksa karena pernah menjadi Auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) Tahun 2017.
Kemudian FI, pengawas mutu audit PT HGI Tahun 2017. TJY saat itu Pengendali Teknis Audit PT HGI Tahun 2017.
S pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI Tahun 2017 dan FKT pernah menjadi Auditor PT HGI Tahun 2017.
“Sedangkan WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang tahun 2017, diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 s/d 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara,” tegasnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” tegasnya.