Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, Kemenhub Susun Aturan Baru

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:22 WIB
Presiden Jokowi longgarkan aturan pemakaian masker/Net
Presiden Jokowi longgarkan aturan pemakaian masker/Net

SinPo.id - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan perjalanan baru, termasuk dengan menggunakan pesawat. Aturan tersebut disusun usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan aturan penggunaan masker.

Aturan baru Kemenhub akan menghapus syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Penumpang yang sudah divaksin dua kali tidak perlu lagi memperlihatkan hasil PCR.

"Ya, dengan syarat sudah memenuhi syarat vaksin lengkap (2 kali)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Kementerian Perhubungan, Selasa (17/5).

Aturan baru Kemenhub akan tertuang dalam Surat Edaran (SE). SE tersebut akan diterbitkan dengan mengacu surat Satgas Covid-19.

Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya.
 sinpo

Komentar: