Koordinator MAKI Dicecar KPK 11 Pertanyaan Dalam Perkara TPPU Bupati Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:13 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman./Khaerul  Anam (Sinpo.id)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman./Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. 

"Cuma sebelas pertanyaan, itu satu sampai empat data pribadi, keluarga segala macem. Terus 10 sampai 11 itu bentuk ada tambahan atau ada paksaan, pertanyaan lima apakah kenal Budi Sarwono," kata Bonyamin kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/5).

Boyamin menjelaskan, tim penyidik juga mendalami terkait susunan kepengurusan dari PT Bumi Rejo. Selain itu proses dirinya ditunjuk sebagai Direktur dari perusahaan hingga mengurus hutang-hutang perusahaan.

"Susunan pengurus PT Bumi Rejo mulai tahun 1982 - 2021, itu pak Sugeng dan anak-anak diluar Budi Sarwono, terus saja pemegang sahamnya pak Sugeng terus terakhir ketika kasusnya jadi macet segala macem terus diambil alih oleh pak Sugeng dan kemudian saya diminta menjadi Direktur, begitu saja," ungkapnya.

"Terus ditugasi untuk mengurus hutang-hutang, seperti kemarin saya katakan, hutang berapa M (miliar), di bank mandiri berapa M, di bank BPD berapa M," tambahnya.


Boyamin menambahkan, tim penydidik juga sempat menyinggung terkait gajih dirinya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Bonyamin mengakui bahwa dirinya dibayar tidak besar.

"Terus nomer delapan gajih, yaitu yang lima juta itu, pendapatan saya kecil, waktu jadi kuasa hukum tahun 2010 sampai 2014 pernah dapat penanganan perkara 200 juta-100 juta diluar lima juta perbulan, jadi direktur malah turun gajih saya," punhkasnya.

Diketahui, saat ini KPK sedang mendalami perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. keterangan Boyamin diperlukan dalam mendalami perkara ini.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI