Masih Buron, KPK Pastikan Tangkap Pegawai Alfamidi Penyuap Walikota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 17 Mei 2022 | 15:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil tersangka pemberi suap Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL)

Tersangka yaitu Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi (AM) di Kota Ambon. Pemanggilan tersangka terkait kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan akan kami panggil sebagai tersangka," kata pelaksana tugas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/5).

Ali mengungkapkan, sejauh ini tim penyidik masih berfokus untuk melengkapi pembuktian perkara tersangka Wakikota Ambon Richard Louhenapessy dan tersangka lain dengan melakukan pemanggilan saksi.

"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan lebih dahulu," ujarnya.

Diketahui, tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Dalam perkara itu sendiri, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: