KPK Periksa Konsultan Pajak Dalami Kasus Pengolahan Anoda Logam PT Antam
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (17/5) tim penyidik memeriksa Konsultan Pajak Jemmy Sutiono sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Mei 2022
Ali menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk mendalami perkara dalam kasus tersebut. KPK berharap Jemmy hadir memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).
Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

