KPK Fasilitasi KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Kasus Apa?

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta Selasa (17/5).
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait perkara apa yang sedang ditangani oleh tim penyidik dari PPNS KLHK tersebut.
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ujarnya.
Diketahui, saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terbit bersama Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Terbit juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama delapan tersangka lainnya termasuk anaknya Dewa Perangin Angin dalam kasus kepemilikan kerangkeng manusia di kediamannya.
Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga tengah menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Terbit.