Pendidikan Pemilih Jadi Tambahan Dalam Draft PKPU

Laporan:
Senin, 25 September 2017 | 19:56 WIB
Arief Budiman selaku Ketua KPU - Foto: Istimewa
Arief Budiman selaku Ketua KPU - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Sirmadji yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI, mengajak KPU untuk mendidik para pelajar yang telah lulus sekolah agar mempunyai wawasan politik.

Oleh karena itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) memberikan penambahan-penambahan pada draft PKPU (Peraturan KPU) untuk “Pendidikan Pemilih”.

Arief Budiman selaku Ketua KPU mengatakan, pendidikan pemilih ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pemilih dalam Pemilu, untuk mengakomodir asas kepentingan umum & disabilitas perlu diatur aksesibilitas dalam partisipasi masyarakat di Pemilu. 

Sasaran pendidikan pemilih oleh KPU Pasal 15 ayat 1 meliputi keluarga, pemilih pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas. Pada rancangan PKPU sendiri, sasaran pendidikan pemilih yang baru masuk meliputi keluarga dan warga internet.

Selain itu, perlu diatur terkait peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dalam Pasal 1 (27,28), pengertian sosialisasi dan pendidikan pemilu dijelaskan dalam Pasal tersebut.

“Tidak mungkin kita menyampaikan informasi sosialisasi Pemilu tanpa pendidikan, sehingga tidak mungkin sosialisasi tanpa adanya juga tahapan pendidikan Pemilu," cetus Arief.

Pasal 5 dalam PKPU adalah sasaran sosialisasi terdiri dari beberapa komponen, salah satunya adalah pemilih yang berbasis partai politik dan Pemerintah juga menjadi sasarannya. Proses sosialisasi ini masuk ke tahapan-tahapan seperti Metode yang digunakan meliputi mobilisasi sosial, alat peraga, forum warga, laman KPU, papan pengumuman KPU, medsos, dan lain-lain.

“Ini yang saya katakan, bahwa berbeda sasaran sosialisasi dengan sasaran pendidikan pemilu, dan tujuan sasaran disini adalah untuk menyebarkan informasi,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI