Wali Kota Ambon Diduga Terima Rp 500 Juta Dari Izin 20 Gerai Ritel

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 14 Mei 2022 | 00:25 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy/Net
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy/Net

SinPo.id - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.

Uang itu diserahkan oleh karyawan gerai di Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

Dalam proses pengurusan izin ritel, Amri disebut aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard lantas memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Firli menyebut Richard meminta uang minimal Rp25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Penerimaan uang melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Firli.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 13 Mei sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Teruntuk Amri belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

"KPK memerintahkan saudara AR (Amri) untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan," kata Firli.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Komentar: