6 Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 13 Mei 2022 | 13:24 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/net
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

Tim penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa mereka sebagai saksi dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).

Ali menjelaskan para pejabat Pemkab Bogor tersebut yaitu Ade Jaya selaku Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, lalu Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian.

Kemudian Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, Kepala Sub Bagian Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman dan Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: