Polri Sita Rp Uang Rp 1,5 Miliar Dari 3 Klub Sepakbola Liga 1 Terkait Robot Trading Viral Blast

Laporan: Samsudin
Jumat, 13 Mei 2022 | 09:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad/net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad/net

SinPo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi untuk mengusut kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Selain memeriksa total 38 saksi, Bareskrim Polri juga sudah menyita uang dan barang dalam kasus penipuan ini. Total uang yang disita mencapai Rp22,9 miliar.
 
"Dengan rincian uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air, " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Diketahui, tiga klub sepak bola itu yaitu Persija, PS Sleman dan Madura United.

Uang tersebut diduga berkaitan sponsorship dari Viral Blast kepada tiga klub sepak bola di tanah air tersebut.

Kemudian, uang tunai Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S. Lalu, uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) pembelian Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya. 

Selain uang tunai, Bareskrim Polri menyita sembilan aset tersangka. Rinciannya, lima unit mobil, dua rumah dan dua unit Apartemen One Icon.

"Terkait update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, (13/5).

Ke-35 orang itu terdiri dari 12 saksi korban, empat saksi staf Viral Blast, lima saksi exchanger, empat saksi perusahaan transfer dana crypto, dua saksi pembelian aset, satu saksi dari Bank BCA, dan tujuh saksi lainnya. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.

"Saksi ahli Kementerian Perdagangan dan ahli Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," kata Ramadhan.
 
Pemeriksaan saksi guna membongkar fakta-fakta yang terjadi dalam investasi ilegal tersebut. Selain itu, keterangan saksi juga untuk melengkapi pemenuhan P-19 atas berkas perkara para tersangka.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni RPW, Minggus Umboh (MU) , Zainal Hudha Purnama (ZHP), dan Putra Wibowo (PW).
 
Sebanyak tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan Putra Wibowo yang diduga berada di luar negeri masih diburu.sinpo

Komentar: