KPK Usut Dugaan Suap Izin Usaha Retail Di Kota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 15:20 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan suap terkait pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Namun, KPK belum dapat menginformasikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali menjelaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

Ali meminta masyarakat untuk berpartisipasi memantau pengusutan dugaan kasus suap tersebut. Selain itu apabila masyarakat memiliki informasi terkait penyidikan perkara tersebut untuk bisa segera menginformasikannya ke KPK.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi," ujarnya.

Ali berharap para saksi yang di panggil pada perkara ini agar bisa kooperatif dan jujur dalam menyampaikan pengetahuannya di kepada tim penyidik.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI