KPK Masih Analisa Dugaan Korupsi Formula E Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:50 WIB
Ilustrasi KPK/SinPo.id
Ilustrasi KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan tahapan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hingga saat ini KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari beberapa pihak.

"Kami msh terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5).

Ali mengungkapkan dalam menemukan unsur pidana pada sebuah perkara, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup bagi tim penyidik untuk melakukan pengusutan.

"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," ujar Ali.

Ali memastikan, lembaga antirasuah tidak bergantung pada desakan masyarakat dalam mengusut sebuah kasus. Namun, KPK berterima kasih atas dukungan dari masyarakat dalam penyelesaian setiap perkara dugaan korupsi.

"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapa pun. Tidak bisa dipercepat mau pun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4).

Alex mengungkapkan pembayaran sebuah proyek seharuanya tidak melewati masa jabatan pejabat tersebut. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan pada penyelenggaraan Formula E itu melanggar aturan, KPK pun kini tengah menyelidiki hal itu.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.

Sementara itu pada pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa, (22/3) oleh KPK mengungkap adanya dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Prasetyo menyebut Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (22/3).

Menurut Prasetyo para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tidak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," ujarnya.sinpo

Komentar: