Hati-hati! Ada LSM Teror Apotek, Begini Modusnya

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 11 Mei 2022 | 23:31 WIB
Ilustrasi surat dari LPK RI/net
Ilustrasi surat dari LPK RI/net

SinPo.id - Belakangan marak teror yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan surat somasi mengandung nuansa "teror" dari LSM.

LSM tersebut bernama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki di Tulungagung, Rabu (11/5).

Dalam surat pertama yang dilayangkan pada 28 April 2022, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter. Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

Namun surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pelaku usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Sesuai dengan UU berlaku, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Menurut dia, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.

"Bahkan saya tantang, silahkan laporkan,” kata Masduki.

Menurut dia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum LPK RI, Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Disinggung tujuan kirimkan surat itu, Fais menjelaskan mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya.
sinpo

Komentar: