Dituntut Bui Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ungkit Tanda Jasa
SinPo.id - Kolonel Inf Priyanto mengungkit tanda jasanya saat berharap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Handi Saputra-Salsabila.
Sebagaimana diketahui, oditur militer menuntut Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini.
Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat Handi dan Salsa yang ditabraknya di tengah jalan.
Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5).
Aleksander mengungkit soal hal-hal yang perlu dipertimbangkan menyangkut diri terdakwa.
"Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Terdakwa," ungkapnya.
Dia mengungkit soal terdakwa Priyanto yang pernah melakukan tugas di Timtim. Selain itu, Priyanto juga pernah mendapat tanda jasa.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor," ujarnya.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," tukas dia.

