Tim Tabur Kejari Dumai Akhirnya Menangkap Terpidana Syahrani Adrian Setelah 3 Tahun Diburu
SinPo.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian, yang merupakan buronan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.
Eks Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri dinyatakan sudah buron sejak 3 tahun lalu. Adapun pengamanan terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers dikutip Rabu, (11/5) mengatakan, terpidana Syahrani ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi.
"Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan," kata Ketut.