Korupsi CPO, Kejagung Periksa Ketua Asosiasi Pedagang-Analis Independen

Laporan: Samsudin
Rabu, 11 Mei 2022 | 12:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

“Mereka diperiksa untuk tersangka IWW, MPT, SM dan PTS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/5).

Dikatakan Ketut, saksi-saksi yang diperiksa yaitu LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Kemudian NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

“Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelasnya.

Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat. 

Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Salah satunya, adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat eselon-1 di Kemendag, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Selasa (19/4).

Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Keempat tersangka tersebut, sejak ditetapkan pada Selasa (19/4) sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI