Kejari Kota Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Lingkungan Di Periuk

Laporan: Samsudin
Rabu, 11 Mei 2022 | 11:46 WIB
Kejari Kota Tangerang menahan 4 tersangka kasus korupsi proyek pasar lingkungan/ist
Kejari Kota Tangerang menahan 4 tersangka kasus korupsi proyek pasar lingkungan/ist

SinPo.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 5.063.579.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, penepatan keempat tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Kota Tangerang disertai alat bukti.

Para tersangka tersebut yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Aa selaku Direktur PT. NKN, Ar selaku Site Manager PT NKN, dan DI selaku Penerima Kuasa dari Direktur PT. NKN.

“Hasil audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” tegas Ericc Folanda.

Erich menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NKN. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017.

“Dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” paparnya seraya menambahkan, perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas Iib selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 sampai 29 Mei 2022 karena dikhawatirkan tersangkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Dan, sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI