Andi Arief Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Bupati PPU, Janji Besok Hadir

Laporan: Samsudin
Senin, 09 Mei 2022 | 19:32 WIB
Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief/net
Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief/net

SinPo.id - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022 untuk tersangka Abdul Gafur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (9/5).

Namun, Andi Arief tak memenuhi panggilan lembaga rasuah hari ini. Ia pun berjanji memenuhinya Selasa (10/5).

"Saya sudah mengajukan surat pemeriksaan ulang, yang harusnya hari ini, namun dijadwalkan kembali," kata Andi Arief dalam keterangannya, Senin (9/5).

Dia menyebut pemanggilan kedua merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pertama. Dia menegaskan siap membantu kerja KPK ketika dimintai keterangan nantinya.

"Hanya melengkapi pemeriksaan pertama, dan intinya saya siap membantu KPK dan hadir di jadwal berikutnya," ujar Andi Arief.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief pada Senin (11/4), juga untuk tersangka Abdul Gafur.

Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Andi Arief terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonan Abdul Gafur untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Adapun seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.sinpo

Komentar: