Video Injak Al-Quran Dibuat Tahun 2020, Istri Pelaku Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan: Samsudin
Jumat, 06 Mei 2022 | 11:15 WIB
Pria injak Al-Quran dan istrinya jadi tersangka/net
Pria injak Al-Quran dan istrinya jadi tersangka/net

SinPo.id - Video pria injak Al-Quran di Sukabumi baru-baru ini menuai kecaman luas. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum bahkan meminta pelaku untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan diberi peringatan oleh masyarakat. Ia pun heran kejadian pelecehan simbol agama masih terus terjadi di negeri ini.

“Kepada masyarakat, tolong kalau ada yang seperti itu, berikan tindakan. Tapi maksud tindakan di sini bukan tindakan yang melanggar hukum. Sudah mah ini melanggar hukum, masa ditindak dengan yang melanggar hukum lagi,” kata Uu, sebelumnya.

Ia pun merasa heran masih saja ditemukan kasus-kasus pelecehan agama di negara yang menjunjung tinggi keberagaman lewat Bhineka Tunggal Ika.

“Saya tidak habis pikir kenapa orang yang suka menghina atau melecehkan simbol-simbol keagamaan dan juga ajaran-ajaran agama, ini selalu ada. Kemarin seorang yang ngaku petinggi agama seperti itu adanya, sampai sekarang juga belum tertangkap ya. Dan sekarang ada lagi anak muda injak-injak Al-Quran dan yang lain itu maksudnya apa,” tuturnya.

Kekinian, polisi berhasil menangkap pelaku. Tidak hanya si pria pongah yang menantang umat muslim, tetapi si istri turut ditangkap. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua pelaku yakni CER (25) dan istrinya SL (24). Dan ternyata video tersebut sudah dibuat sejak tahun 2020 silam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan konten injak Al-Qur'an itu diunggah oleh si istri. Aksi itu dilatarbelakangi oleh kondisi hubungan pasutri yang tidak harmonis.

"Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut," tuturnya.

Zainal menyebut keduanya beragama Islam tapi mengaku pemahamannya soal agama masih dangkal. Sebelum memposting video itu, SL dan CER sempat terlibat cekcok saat liburan ke Palabuhanratu.

”Video itu direkam tersangka pada 2020. Sengaja disimpan untuk senjata SL istrinya. Kalau bikin kesal lagi di-upload ke media sosial,” tegasnya.

Pasangan suami istri itu dijerat pasal berlapis karena membuat konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Zainal menjelaskan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI