Ternyata Video Pria Injak Al-Quran Di Sukabumi Senjata Rahasia, Begini Pengakuan Pelaku

Laporan: Samsudin
Jumat, 06 Mei 2022 | 12:08 WIB
Pria injak Al-quran di Sukabumi diamankan polisi/net
Pria injak Al-quran di Sukabumi diamankan polisi/net

SinPo.id - Polisi bergerak cepat menangkap pria yang menantang umat muslim dan injak Al-Quran di Sukabumi, kemarin. Terduga pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pria tersebut berinisial CER (25) asal Kota Sukabumi. Sementara istrinya berinisial SL (24). Mereka sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota. Diketahui, mereka merupakan pasangan suami istri dari nikah siri sejak 2016.

Bersamaan dengan ditangkapnya mereka, terungkap juga motif pelaku menginjak Al-Quran dengan sadar. Tapi alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang mereka anut. 

Tapi sebagai wujud atau bentuk sumpah CER sebagai suami. Cara ini dianggap ampuh untuk meyakinkan SL bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan. Ya, minimal tidak membuat kesal lagi sang istri sirinya itu.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kemudian dapat diketahui modus operasi para pelaku di mana dasar pembuatan video ini diawali dengan kurang harmonisnya hubungan rumah tangga. Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres, Kamis (5/5).

”Video itu direkam tersangka pada 2020. Sengaja disimpan untuk senjata SL istrinya. Kalau bikin kesal lagi di-upload ke media sosial,” tambah Kapolres.

Fatalnya, ancaman itu ternyata dibuktikan oleh sang istri. Dalam vidieo pendek itu terlihat DER menginjak-injak Al Quran seperti tak ada beban. Bahkan dengan pedenya sang istri merekam.

Berjalannya waktu, ternyata pasutri ini kembali bertengkar, dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

”SR dengan sadar mengunggah video itu ke media sosial. Hingga akhirnya viral begini,” jelas Zainal.

Dari keterangan SL (istri) kepada polisi menyebutkan dirinya memiliki akses ke media sosial suami sehingga video tersebut dapat digunakan sebagai senjata atau ancaman jika suami melakukan kesalahan.

"Pada saat kemarin mereka sedang melakukan liburan di wilayah Palabuhanratu, terjadi cekcok, kemudian kata sang istri, video yang sudah disimpan itu di-upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya," kata Zainal.

Setelah diunggah, mereka menerima feedback yang cukup banyak hingga video tersebut viral di media sosial.

"Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti perangkat elektronik yang dipakai SL untuk mengunggah video, antara lain handphone Oppo warna rosegold lengkap dengan dua kartu SIM, akun email milik CER serta lembaran tangkapan layar video yang diunggah.

Keduanya juga terancam pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE dan penistaan agama.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” pungkas Zainal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI