Kemnaker Sebut Pengusaha Tak Bayar Lembur Lebaran Terancam Penjara

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 05 Mei 2022 | 23:12 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk saat hari pertama dan kedua Idulfitri 1443 H.

Ia mengatakan pengusaha yang tak membayar uang lembur terancam pidana penjara satu tahun atau denda sampai 100 juta.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/5).

"Dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," lanjutnya.

Haiyani menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Selain itu, dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan pekerja saat libur nasional. Ia menyebutkan hari raya Idulfitri termasuk ke dalam hari libur nasional.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur," jelasnya.

Diketahui, Kemnaker menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah. Pengaduan itu terhimpun sejak 8 April sampai 3 Mei 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 3.003 di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online dan 2.586 konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,"terang Anwar.sinpo

Komentar: