Terkait kasus PCC, Komisi III DPR RI: Saatnya Wilayah BNN Diperluas

Laporan:
Sabtu, 23 September 2017 | 14:15 WIB
Pil PCC - Foto: Ilustrasi
Pil PCC - Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Banyaknya kasus penyalahgunaan obat-obatan seperti PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru, hal ini mendapat tanggapan keras dari parlemen. Wihadi Wiyanto yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, memberikan pandangannya terkait kasus tersebut.

“Adanya kasus ini, sudah waktunya wilayah tugas dari BNN perlu diperluas, kejadian ini membuktikan bahwa BPOM tidak mampu sendirian untuk melakukan pengawasan, perlu adanya pihak lain seperti BNN atau Polisi Narkoba untuk bersama-sama mengatasi hal ini,” paparnya.

Ia pun memaparkan, bahwa nantinya akan mengusulkan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera memanggil pihak BNN agar dimintai keterangan dan perkembangan yang ada terkait kasus PCC ini.

“Kita berharap dengan adanya sinergisitas antara berbagai instansi ini, kedepannya kita mampu melakukan pengawasan yang lebih baik lagi dalam hal penyalahgunaan obat untuk masyarakat,” tutup Politisi Gerindra ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI