Saksi Ahli Ditolak Hakim, Ahok Gigit Jari

Laporan:
Selasa, 14 Maret 2017 | 14:33 WIB
Ahok berdiskusi dengan penasehat hukumnya di pengadilan
Ahok berdiskusi dengan penasehat hukumnya di pengadilan

sinpo, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasehat hukumnya harus gigit jari. Itu setelah majelis hakim Jakarta yang menyidangkan kasus tersebut, menolak saksi yang diajukan Ahok.

Adalah Edaward Omar Sharif Hiariej, saksi yang ingin diajukan Ahok dan tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan, Selasa (14/3). Saksi ahli dari Universitas Gaja Mada itu ditolak majelis hakim karena sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak secara tegas saksi ahli pidana yang hendak dihadirkan terdakwa Ahok tersebut. Menurutnya, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujar hakim di persidangan, Selasa (14/3).

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ahok akan menghadirkan tiga saksi fakta meringankan. Salah satu yang akan dihadirkan bernama Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. 

Sementara saksi lain yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. Ketiganya akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI