Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pendanaan Dan Pemindahan IKN

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 04 Mei 2022 | 23:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo/Net
Presiden RI Joko Widodo/Net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Beleid ini ditetapkan pada 18 April 2022.

PP ini mengatur terkait sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru. Termasuk juga, penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Dalam beleid dijelaskan bahwa sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.

"Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 4(2) dikutip pada Rabu (4/5).

Beleid juga menyatakan pendanaan dalam bentuk pembiayaan bisa bersumber dari surat berharga negara (SBN) dan surat utang negara (SUN).

Kemudian, secara lebih rinci disebutkan skema pendanaan dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).

Kemudian, pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun keikutsertaan yang dimaksud berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.

Lebih lanjut, Pasal 6 menjelaskan skema pendanaan sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.sinpo

Komentar: