Ini 4 Aspek Penyelidikan Pansus Angket Terhadap Tugas dan Kewenangan KPK
Jakarta, sinpo.id - Dalam menjalankan tugasnya, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai empat aspek penyelidikan terhadap tugas dan kewenangan KPK.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menerangkan keempat aspek tersebut ialah aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan aspek tata kelola anggaran.
Dalam penyelidikan tata kelola SDM, Pansus merujuk pada prilaku semua unsur aparatur KPK, mulai dari pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut umum, wadah pegawai hingga semua pihak SDM terkait.
"Apakah dikelola dengan baik dan benar sesuai UU KPK dan UU di bidang kepegawaian lainnya. Bagaimana dengan Prilaku manusia-manusianya, apakah patuh pada UU dan etik di dalamnya," kata Agun melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).
"Ini penting terkait dengan Integritas, Moralitas dan kompetensi profesinya," tambahnya.
Karena itu, Agun menepis jika Pansus dikatakan mengada-ngada atas adanya sejumlah temuan terkait dengan unsur pimpinan KPK. Untuk itu dirinya mengatakan bahwa disini lah pentingnya KPK untuk hadir atas panggilan Pansus Angket.
Hal itu guna mengklarifikasi dan menguji kebenaran temuan temuan tersebut. Sehingga tidak perlu selalu berpolemik di media. Karena dengan kedatangan KPK memenuhi panggilan Pansus, hal tersebut menurut Agun merupakan bentuk saling menghormati dan menghargai tugas dan wewenang masing-masing.
