Bea Dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 768.000 Batang Rokok Ilegal
SinPo.id - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Petong, Batam, Kepulauan Riau.
Dari penyergapan itu, petugas berhasil menyita 768.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), satu unit kapal High Speed Carrier, dan seorang pria berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengisahkan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya pada Senin, 25 April 2022. Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. "Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5).
Kemudian, lanjutnya, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” tutur Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.
Rokok ilegal yang diduga merek H-Mind produksi PT Fantastik Internasional, disebut-sebut menguasai pasar gelap peredaran rokok ilegal non-cukai dari Batam ke daerah lainnya
"Perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkas Undani.
Pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang Undang Cukai dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

