Larangan Ekspor CPO Direvisi Anak Buahnya, Yan Harahap: Presiden Yang Tak Dianggap!

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 27 April 2022 | 20:39 WIB
Kelapa Sawit/Net
Kelapa Sawit/Net

SinPo.id - Kebijakan larangan ekspor CPO yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pekan lalu, direvisi Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi sorotan berbagai pihak. 

Sebab, menurut Airlangga, Pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. 

Sementara yang dilarang ekspor adalah bahan baku minyak goreng sawit, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Menanggapi hal itu, Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap angkat bicara. Dia lantas mempertanyakan apakah hal itu merupakan strategi dari pemerintah untuk mengelabui rakyat.

"Baru beberapa hari lalu Presiden Jokowi umumkan pelarangan ekspor CPO ini, kini menterinya bilang tak melarang ekspor CPO. Apa ini memang strategi rezim dalam ‘mengelabui rakyat’? Atau beliau adalah ‘Presiden yang Tak Dianggap’?" ujar Yan Harahap dikutip SinPo.id dari akun Twitter pribadinya, Rabu (27/4).

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Red Palm Oil (RPO) diperbolehkan untuk ekspor.

Airlangga mengatakan larangan ekspor sementara hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

"Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan," ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun di luar itu tetap diizinkan untuk ekspor.

BERITALAINNYA