Pemerintah Ternyata Tak Melarang Ekspor CPO Dan RPO, Jadi?

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 27 April 2022 | 20:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

SinPo.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara hanya untuk minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). 

Adapun untuk ekspor CPO (crude palm oil) dan red palm oil (RPO) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Demikian ditegaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta beberapa waktu yang lalu. 

"Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan," ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun di luar itu tetap diizinkan untuk ekspor.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur negara anggota WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Airlangga memastikan Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul fitri.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," tegasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri mulai Kamis, 28 April 2022. 

Hal itu diputuskan Jokowi usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama masalah minyak goreng, Jumat (22/4).

Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah.

Jokowi juga memastikan kebijakan pelarangan ekspor ini akan terus dikaji pemerintah. Ia mengatakan kebijakan pelarangan ekspor CPO akan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI