Bupati Bogor Kena OTT KPK, Padahal Sebelumnya Larang ASN Terima Gratifikasi
SinPo.id - Bupati Bogor Ade Yasin dilaporkan kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinyalir, Ade Yasin terlibat kasus rasuah yang terjadi di wilayahnya.
Padahal sebelumnya, Ade Yasin baru saja menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun SE yang diterbitkan tersebut bernomor 700/547-Inspektorat yang isinya terkait larangan untuk setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.
Larangan itu diterbitkan Ade Yasin seiring menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ade Yasin di Cibinong seperti diwartakan Antara.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambung Ade Yasin dalam pernyataannya.
SE yang terbit pada tanggal 25 April 2022 itu ternyata tak berlaku bagi Ade Yasin. Pasalnya, adik dari Rachmat Yasin itu terjaring OTT sehari setelahnya.
Kabar OTT Ade Yasin pun dikonfirmasi Plt Juru Bkcara KPK, Ali Fikri.
"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (27/4).

