2 Jerat Korupsi Eks Sekretaris Dindikbud Banten! Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel Dan Komputer UNBK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain Ardius, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus rasuah ini. Beda dengan kedua tersangka yang ditahan, Ardius ternyata tidak ditahan KPK. Alasanya apa? Usut punya usut, ternyata Ardius sedang ditahan Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia adalah tersangka kasus korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
"Informasi sudah dilakukan (penahanan) untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Alex tidak mengetahui dengan pasti masalah hukum yang menjerat Ardius di Kejaksaan Tinggi Banten. KPK tidak bisa memaksa Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan Ardius karena sama-sama sedang mengurus perkaranya.
"Saya enggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan, jadi sebenarnya sudah ditahan," ujar Alex.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp10,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, pengadaan komputer UNBK pada 2018 ini nilai totalnya Rp 25 miliar. Total kerugian negara dari hasil audit sebanyak Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus ini, ada orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK ini.
Mereka yakni eks Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, Ucu S, dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia.

