Polri Tangkap Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe Di Bandara Soetta, 4 DPO Diburu...!
SinPo.id - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap salah satu petinggi investasi bodong robot trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Penangkapan Daniel Abe dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, (24/4) malam.
"Iya (benar ditangkap), Daniel Abe," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Sejauh ini, Whisnu belum menjelaskan secara rinci sebenarnya mau ke mana Daniel Abe saat berada di bandara. Kini, Bareskrim Polri membawa Daniel Abe ke kantor untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus robot trading DNA Pro.
Setelah Daniel Abe ditangkap, jadi sudah ada total 8 tersangka yang telah diringkus. Hanya tersisa empat orang yang statusnya masih buron dan dua dari empat tersangka berada di Indonesia.
Sementara dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice setelah diduga kini berada di luar negeri.
Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

