KPK Tetapkan Sekretaris Dindikbud Banten-2 Pihak Swasta Tersangka Korupsi Lahan SMKN7 Tangsel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta sebagai tersangka yaitu Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
"KPK melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan agustus 2021, kemudian menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Alex menjelaskan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 47 orang saksi dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, tanggal 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.
"Tersangka AP akan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK cabang POM Dam Jaya guntur, kemudian tersangka FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.
Tim penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Termasuk lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan, Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

