Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang, Isteri Dan Anak Sekretaris MA Mangkir Panggilan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 April 2022 | 16:08 WIB
Anak dan istri Nurhadi mangkir panggilan KPK/SinPo.id
Anak dan istri Nurhadi mangkir panggilan KPK/SinPo.id

SinPo.id - Tin Zuraisa yang merupakan Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta anaknya Rizqi Aulia Rahmi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan perkara di MA.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4).

Ali mengungkapkan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya. Sebab, keterangan Tin dan Rizqi diperlukan untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.

Sebelumnya, Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Sementara, Rizqi Aulia Rahmi berstatus sebagai ibu rumah tangga akan diperiksa pada Senin kemarin.

"Pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/4).

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pencucian uang itu dan akan segera mengumumkan status kasus TPPU tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar.

Keduanya diduga melakukan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: