Menuju Puncak Mudik! Neh Simak Lagi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 April 2022 | 15:58 WIB
Ilustrasi. Sebelim mudik, simak lagi aturan mudik dengan Kereta Api/net
Ilustrasi. Sebelim mudik, simak lagi aturan mudik dengan Kereta Api/net

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat untuk naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengataka, hal itu agar perjalanan ke kampung halaman menggunakan kereta api (KA) bisa berlangsung tertib dan nyaman.

“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata Joni Martinus dalam keterangan Persnya, di Jakarta, Selasa (26/4).

 Joni mengungkapkan, aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Dimana ada beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api.

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api jarak jauh :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.

Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian, pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada pelanggan yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis. Guna memberikan perlindungan yang lebih baik, KAI juga telah mengupgrade masker yang sebelumnya berjenis KF94 kini menjadi jenis KN95.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok, serta agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan supaya tidak tertinggal keretanya,” tegas Joni.sinpo

Komentar: